Tentang Kami

Inspektorat
Daerah

Aparat pengawas internal pemerintah daerah yang bertugas menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Inspektorat

Inspektur Daerah

Kabupaten Balangan

Tentang

INSPEKTORAT DAERAH

Inspektorat Daerah mempunyai Tugas Membantu Bupati membina dan mengawasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pemantauan oleh Perangkat Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, pada Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2024 pasal 2 ayat 1 Inspektorat Daerah mempunyai Fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan;
  2. Pelaksanaan Pengawasan Internal terhadap Kinerja dan Keuangan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya;
  3. Pelaksanaan Pengawasan untuk Tujuan Tertentu atas Penugasan Bupati;
  4. Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan;
  5. Pelaksanaan Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
  6. Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi;
  7. Pelaksanaan Administrasi Inspektorat Daerah; dan
  8. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.

Visi

"Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel"

Misi

  • • Meningkatkan kualitas pengawasan internal pemerintah daerah
  • • Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
  • • Mendorong penerapan good governance di seluruh organisasi perangkat daerah

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

  • Pembinaan dan Pengawasan: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
  • Pengawasan Khusus: Melaksanakan pengawasan atas tugas pembantuan dan urusan pemerintahan desa.
  • Auditing: Melakukan audit keuangan, kinerja, serta pemeriksaan investigatif.

Fungsi Utama

  • Perencanaan Pengawasan: Menyusun program kerja pengawasan tahunan.
  • Pemeriksaan dan Evaluasi: Melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk BUMD.
  • Tindak Lanjut: Mengoordinasikan tindak lanjut hasil pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat.
  • Pencegahan Korupsi: Mengawal reformasi birokrasi, membangun sistem pengendalian intern, dan mengoordinasikan pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Pelaksanaan Fungsi Lain: Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait pengawasan.

Struktur Organisasi

Susunan organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Balangan yang terdiri dari berbagai bidang dan seksi.

Inspektur

Inspektur

Drs. Urai Iskandar, MM

Sekretariat

Sekretaris

Abdul Basyid, S.Sos., M.AP.

Irban 1

Inspektur Pembantu 1

Rosiana, SH

Irban 2

Inspektur Pembantu 2

Hardiman Wicaksana, S.STP

Irban 3

Inspektur Pembantu 3

ABDILLAH, S.Sos. MM

Irbansus

Inspektur Pembantu Khusus

Muhammad Nasir Hani, S.Sos., MM.