Inspektorat
Daerah
Aparat pengawas internal pemerintah daerah yang bertugas menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Inspektur Daerah
Kabupaten Balangan
INSPEKTORAT DAERAH
Inspektorat Daerah mempunyai Tugas Membantu Bupati membina dan mengawasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pemantauan oleh Perangkat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, pada Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2024 pasal 2 ayat 1 Inspektorat Daerah mempunyai Fungsi :
- Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan;
- Pelaksanaan Pengawasan Internal terhadap Kinerja dan Keuangan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya;
- Pelaksanaan Pengawasan untuk Tujuan Tertentu atas Penugasan Bupati;
- Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan;
- Pelaksanaan Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
- Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi;
- Pelaksanaan Administrasi Inspektorat Daerah; dan
- Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.
Visi
"Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel"
Misi
- • Meningkatkan kualitas pengawasan internal pemerintah daerah
- • Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
- • Mendorong penerapan good governance di seluruh organisasi perangkat daerah
Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok
-
Pembinaan dan Pengawasan: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
-
Pengawasan Khusus: Melaksanakan pengawasan atas tugas pembantuan dan urusan pemerintahan desa.
-
Auditing: Melakukan audit keuangan, kinerja, serta pemeriksaan investigatif.
Fungsi Utama
-
Perencanaan Pengawasan: Menyusun program kerja pengawasan tahunan.
-
Pemeriksaan dan Evaluasi: Melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk BUMD.
-
Tindak Lanjut: Mengoordinasikan tindak lanjut hasil pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat.
-
Pencegahan Korupsi: Mengawal reformasi birokrasi, membangun sistem pengendalian intern, dan mengoordinasikan pencegahan tindak pidana korupsi.
-
Pelaksanaan Fungsi Lain: Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait pengawasan.
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Balangan yang terdiri dari berbagai bidang dan seksi.
Inspektur
Drs. Urai Iskandar, MM
Sekretaris
Abdul Basyid, S.Sos., M.AP.
Inspektur Pembantu 1
Rosiana, SH
Inspektur Pembantu 2
Hardiman Wicaksana, S.STP
Inspektur Pembantu 3
ABDILLAH, S.Sos. MM