Informasi

Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2026

11 June 2026
Inspektorat Daerah Kabupaten Balangan
Bagikan:
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2026
Paringin Selatan, 11 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Inspektorat Daerah Kabupaten Balangan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026 pada Kamis (11/06/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, unsur masyarakat, akademisi, media, serta pemangku kepentingan lainnya sebagai wadah untuk memperoleh masukan dan penyempurnaan terhadap standar pelayanan yang diterapkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Balangan.

Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai Standar Pelayanan Publik Inspektorat Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Inspektur Nomor 188.45/008/INSPEKTORAT/2026. Standar pelayanan yang disampaikan meliputi enam jenis layanan utama, yaitu Pemberian Konsultasi, Penanganan Pengaduan Masyarakat, Pelaksanaan Audit, Pelaksanaan Evaluasi, Pelaksanaan Reviu, dan Pelaksanaan Pengawasan. Standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi penyelenggara maupun masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan Maklumat Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Balangan sebagai komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen tersebut antara lain memberikan pelayanan dengan sepenuh hati demi kepuasan masyarakat, berlaku adil tanpa diskriminasi, bersikap sopan, sigap dan profesional, menolak segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta terbuka terhadap kritik dan saran guna peningkatan mutu pelayanan.

Materi utama forum membahas Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Balangan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir Hani, S.Sos., MM., CFrA. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peserta forum diberikan informasi mengenai berbagai kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, antara lain melalui Website Pengaduan Inspektorat, WhatsApp Layanan Pengaduan, Instagram Inspektorat Balangan, Whistleblowing System (WBS), serta layanan pengaduan secara langsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Balangan. Berbagai kanal tersebut diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, aspirasi, maupun pengaduan terkait dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan pelayanan publik.

Selain itu dijelaskan pula mengenai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi kelengkapan administrasi, telaahan awal oleh Satuan Tugas Pengaduan Masyarakat, pelaksanaan ekspose hasil telaahan, hingga tindak lanjut berupa pemeriksaan apabila laporan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui forum konsultasi publik ini, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan terhadap standar pelayanan yang telah disusun. Berbagai masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Balangan.

Inspektur Daerah Kabupaten Balangan menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bentuk keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan adanya forum ini diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan yang semakin berkualitas, responsif, transparan, dan berintegritas.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penandatanganan berita acara hasil Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam mendukung implementasi Standar Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2026 yang lebih baik dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Berita Terkait

Selamat Hari Jadi Kabupaten Balangan yang ke-23

Selamat Hari Jadi Kabupaten Balangan yang ke-23

Baca Selengkapnya

Hubungi Kami

Alamat

Jl. Jend. Ahmad Yani KM. 3,5, Batu Piring, Kec. Paringin Selatan, Kab. Balangan, Kalimantan Selatan, 71612.

Telepon

0851-6660-7458

Email

inspektoratbalangan2@gmail.com